Klik pada pertanyaan untuk melihat jawabannya. Gunakan daftar kategori yang tersedia untuk mengganti daftar pertanyaan.
APBD terdiri atas tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ketiga komponen tersebut disusun untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
DetailAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
DetailYa. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran daerah melalui dokumen perencanaan, penganggaran, dan laporan realisasi anggaran yang dipublikasikan secara resmi, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik.
DetailMasyarakat dapat mengetahui besaran APBD Kabupaten Lamongan melalui dokumen APBD dan ringkasan APBD yang dipublikasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan atau BPKAD Kabupaten Lamongan melalui kanal informasi resmi.
DetailDokumen dan informasi APBD dapat diakses melalui halaman publikasi, transparansi anggaran, atau dokumen keuangan pada website resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan dan/atau website BPKAD Kabupaten Lamongan apabila tersedia untuk publik.
DetailBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DetailBPKAD Kabupaten Lamongan mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan, koordinasi, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
DetailBPKAD dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
DetailBPKAD mendukung penyediaan informasi publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Lamongan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
DetailMasyarakat dapat mengetahui alamat kantor BPKAD Kabupaten Lamongan melalui halaman kontak pada website resmi BPKAD atau melalui kanal informasi resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan.
DetailPengelolaan aset daerah bertujuan untuk memastikan aset milik pemerintah daerah digunakan secara optimal, tertib administrasi, aman, efisien, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
DetailInventarisasi aset daerah adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah untuk memperoleh informasi mengenai jumlah, jenis, kondisi, lokasi, nilai, serta status penggunaan aset.
DetailPengamanan aset daerah merupakan upaya untuk melindungi Barang Milik Daerah dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, dan permasalahan hukum. Pengamanan dilakukan melalui aspek administrasi, fisik, dan hukum sesuai dengan karakteristik aset.
DetailMasyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan atau BPKAD Kabupaten Lamongan. Laporan sebaiknya disertai informasi lokasi, jenis aset, kronologi kejadian, dan bukti pendukung apabila tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
DetailStandar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif apabila berlaku, serta mekanisme pengaduan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan.
DetailBiaya atau tarif pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis layanan. Informasi mengenai ada atau tidaknya biaya pelayanan dapat diperiksa pada standar pelayanan masing-masing. Masyarakat disarankan memastikan informasi tersebut melalui kanal resmi BPKAD.
DetailMasyarakat dapat melihat persyaratan setiap jenis layanan melalui halaman Standar Pelayanan pada website resmi BPKAD Kabupaten Lamongan. Pemohon diharapkan membaca dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan layanan.
DetailBPKAD Kabupaten Lamongan melaksanakan layanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Informasi mengenai jenis layanan yang tersedia dapat dilihat pada halaman Standar Pelayanan di website resmi BPKAD Kabupaten Lamongan.
Detail