BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Standar Pelayanan

Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif apabila berlaku, serta mekanisme pengaduan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan.

Detail

BPKAD Kabupaten Lamongan melaksanakan layanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Informasi mengenai jenis layanan yang tersedia dapat dilihat pada halaman Standar Pelayanan di website resmi BPKAD Kabupaten Lamongan.

Detail

Masyarakat dapat melihat persyaratan setiap jenis layanan melalui halaman Standar Pelayanan pada website resmi BPKAD Kabupaten Lamongan. Pemohon diharapkan membaca dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan layanan.

Detail

Biaya atau tarif pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis layanan. Informasi mengenai ada atau tidaknya biaya pelayanan dapat diperiksa pada standar pelayanan masing-masing. Masyarakat disarankan memastikan informasi tersebut melalui kanal resmi BPKAD.

Detail

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan