BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Bagaimana cara melaporkan aset daerah yang diduga dikuasai atau digunakan secara tidak sah?

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan atau BPKAD Kabupaten Lamongan. Laporan sebaiknya disertai informasi lokasi, jenis aset, kronologi kejadian, dan bukti pendukung apabila tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan