Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan atau BPKAD Kabupaten Lamongan. Laporan sebaiknya disertai informasi lokasi, jenis aset, kronologi kejadian, dan bukti pendukung apabila tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.