Pengamanan aset daerah merupakan upaya untuk melindungi Barang Milik Daerah dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, dan permasalahan hukum. Pengamanan dilakukan melalui aspek administrasi, fisik, dan hukum sesuai dengan karakteristik aset.