BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

PROFIL

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 92 Tahun 2023, terdiri atas :

A.   Kepala Badan;

B.   Sekretariat, membawahi:

1.   Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

2.   Sub Bagian Keuangan;

3.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

C.   Bidang Anggaran, membawahi:

1.   Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan;

2.   Sub Bidang Anggaran Belanja;

3.   Kelompok Jabatan Fungsional;

D.  Bidang Perbendaharaan, membawahi:

1.   Sub Bidang Pengelolaan Kas;

2.   Sub Bidang Administrasi Perbendaharaan;

3.   Kelompok Jabatan Fungsional;

E.   Bidang Akuntansi, membawahi:

1.   Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan;

2.   Sub Bidang Verifikasi;

3.   Kelompok Jabatan Fungsional;

F.   Bidang Aset, membawahi:

1.   Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan;

2.   Sub Bidang Penggunaan dan Pemanfaatan;

3.   Kelompok Jabatan Fungsional;

G.  Unit Pelaksana Teknis Badan;

H.  Kelompok Jabatan Fungsional.


Download Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 92 Tahun 2023

Download Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 85 Tahun 2021


BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan