PROFIL

Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 92 Tahun 2023, terdiri atas :
A. Kepala Badan;
B. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
C. Bidang Anggaran, membawahi:
1. Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan;
2. Sub Bidang Anggaran Belanja;
3. Kelompok Jabatan Fungsional;
D. Bidang Perbendaharaan, membawahi:
1. Sub Bidang Pengelolaan Kas;
2. Sub Bidang Administrasi Perbendaharaan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional;
E. Bidang Akuntansi, membawahi:
1. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan;
2. Sub Bidang Verifikasi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional;
F. Bidang Aset, membawahi:
1. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan;
2. Sub Bidang Penggunaan dan Pemanfaatan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional;
G. Unit Pelaksana Teknis Badan;
H. Kelompok Jabatan Fungsional.
Download Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 92 Tahun 2023
Download Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 85 Tahun 2021
