BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Apa yang dimaksud dengan standar pelayanan BPKAD Kabupaten Lamongan?

Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif apabila berlaku, serta mekanisme pengaduan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan.

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan