FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DetailBPKAD Kabupaten Lamongan mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan, koordinasi, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
DetailBPKAD dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
DetailMasyarakat dapat mengetahui alamat kantor BPKAD Kabupaten Lamongan melalui halaman kontak pada website resmi BPKAD atau melalui kanal informasi resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan.
DetailBPKAD mendukung penyediaan informasi publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Lamongan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Detail