BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Informasi Umum BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail

BPKAD Kabupaten Lamongan mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan, koordinasi, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Detail

BPKAD dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Detail

Masyarakat dapat mengetahui alamat kantor BPKAD Kabupaten Lamongan melalui halaman kontak pada website resmi BPKAD atau melalui kanal informasi resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Detail

BPKAD mendukung penyediaan informasi publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Lamongan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Detail

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan