BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Pengelolaan Aset Daerah

Pengamanan aset daerah merupakan upaya untuk melindungi Barang Milik Daerah dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, dan permasalahan hukum. Pengamanan dilakukan melalui aspek administrasi, fisik, dan hukum sesuai dengan karakteristik aset.

Detail

Pengelolaan aset daerah bertujuan untuk memastikan aset milik pemerintah daerah digunakan secara optimal, tertib administrasi, aman, efisien, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Detail

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan atau BPKAD Kabupaten Lamongan. Laporan sebaiknya disertai informasi lokasi, jenis aset, kronologi kejadian, dan bukti pendukung apabila tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Detail

Inventarisasi aset daerah adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah untuk memperoleh informasi mengenai jumlah, jenis, kondisi, lokasi, nilai, serta status penggunaan aset.

Detail

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan