BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

LAYANAN

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah pedoman yang memuat ketentuan mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Standar ini disusun untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan