PROFIL

1. Kedudukan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
2. Tugas
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
3. Fungsi
Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan berfungsi sebagai:
a. Pengoordinasian perumusan dan penetapan Rencana Strategis, Program Kerja, Pedoman Pelayanan Umum, Kebijakan teknis, LAKIP, LKPJ dan LPPD Badan;
b. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Badan yang meliputi kesekretariatan, anggaran, perbendaharaan, aset, akuntansi danpelaporan serta UPT dan Jabatan Fungsional;
c. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan umum di bidang anggaran, perbendaharaan, aset, akuntansi dan pelaporan;
d. Perumusan rencana pembangunan di bidang anggaran, perbendaharaan,aset, akuntansi dan pelaporan;
e. Penyelenggaraan program kesekretariatan, anggaran, perbendaharaan, aset, akuntansi dan pelaporan serta UPT dan Jabatan Fungsional;
f. Penyampaian laporan, saran pertimbangan dan rekomendasi kepda Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah di bidanganggaran, perbendaharaan, aset, akuntansi dan pelaporan;
g. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan;
h. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
