LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui penertiban administrasi, pemanfaatan, serta pengamanan aset daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Tinjau Lapangan Bersama dalam rangka proses pemindahtanganan (hibah) hasil Paket Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Poros Desa Miru–Jugo, Kecamatan Sekaran.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lamongan, Drs. M. S. Heruwidi, M.M.
Tinjau lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi dan keberadaan objek yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme hibah. Verifikasi secara langsung diperlukan agar proses administrasi aset dapat didukung dengan data dan kondisi lapangan yang sesuai.
Hasil pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan merupakan salah satu bentuk pembangunan infrastruktur yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, kejelasan status serta penatausahaan aset setelah pekerjaan selesai menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan poros Desa Miru–Jugo. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran tahapan pemindahtanganan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan aset yang dilakukan secara cermat juga menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan data aset yang akurat dan terverifikasi, pemerintah dapat memastikan Barang Milik Daerah dimanfaatkan dan dikelola sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pemkab Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMD melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah provinsi maupun perangkat daerah terkait. Proses verifikasi dan penataan aset akan terus dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai regulasi.
Dengan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan terverifikasi, keberadaan infrastruktur publik diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan infrastruktur bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.
