BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Pemkab Lamongan Ikuti Sosialisasi Penandaan Anggaran untuk Perkuat Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran 2027

berita
Jumat, 26 Juni 2026
9x dilihat
Foto: Pemkab Lamongan Ikuti Sosialisasi Penandaan Anggaran untuk Perkuat Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran 2027

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah agar semakin selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala BPKAD Kabupaten Lamongan, Drs. M. S. Heruwidi, M.M., dalam Sosialisasi Penandaan (Tagging) berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (26/06).

Kegiatan tersebut dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait penerapan nomenklatur terbaru sekaligus mekanisme penandaan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan maupun penganggaran daerah.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan ketentuan penandaan (tagging), sehingga dapat diintegrasikan secara tepat ke dalam berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra Perangkat Daerah, hingga Renja Perangkat Daerah.

Penandaan tersebut juga perlu diterapkan dalam dokumen penganggaran, meliputi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Penerapan tagging menjadi salah satu upaya untuk memperkuat sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya penandaan yang lebih terstruktur, program dan belanja daerah diharapkan dapat lebih mudah diidentifikasi, dipantau, serta dievaluasi berdasarkan fokus pembangunan yang telah ditetapkan.

Selain mendukung sinkronisasi pusat dan daerah, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Penguatan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data, perencanaan, hingga penganggaran daerah secara lebih terintegrasi dan akuntabel.

Adapun area fokus penandaan meliputi sejumlah sektor strategis, di antaranya ketahanan pangan, belanja pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, hingga pajak daerah. Fokus tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa pengalokasian anggaran daerah benar-benar mendukung prioritas pembangunan dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan, penerapan nomenklatur dan tagging dalam proses perencanaan serta penganggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui pemahaman yang sama serta sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, Pemkab Lamongan berkomitmen memastikan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil.

Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjadi instrumen dalam mempercepat pencapaian target pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • (0322) 321010
Logo Branding Lamongan
© 2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan