Kepala Bidang Anggaran menghadiri Rapat Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta. (4/6)
Rapat evaluasi ini penting untuk menyelaraskan regulasi, menyempurnakan sistem pemungutan, serta memastikan bahwa implementasi kebijakan pajak dan retribusi di lapangan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berpihak pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah.