Rapat koordinasi (rakor) persiapan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien. Salah satu fokus utama dalam rakor ini adalah pengelolaan dan penggunaan aset daerah yang terdampak akibat proses penggabungan OPD.
Dalam rakor tersebut dibahas inventarisasi aset yang saat ini dikuasai masing-masing OPD, baik berupa tanah, bangunan, peralatan, maupun sarana pendukung lainnya. Penataan aset menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan, kekosongan pengelolaan, maupun potensi permasalahan administrasi dan hukum pascapenggabungan OPD.
Selain itu, rakor juga menekankan perlunya penyesuaian status penggunaan aset sesuai dengan struktur OPD yang baru. Aset yang masih layak dan dibutuhkan akan dialihkan penggunaannya untuk mendukung pelaksanaan tugas OPD hasil penggabungan, sedangkan aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal akan dievaluasi untuk kemungkinan pemanfaatan lebih lanjut.
Melalui rakor persiapan ini, diharapkan proses penggabungan OPD dapat berjalan tertib dan terencana, khususnya dalam aspek pengelolaan aset daerah. Penataan aset yang baik akan mendukung efektivitas kinerja OPD serta efisiensi penggunaan anggaran daerah, sehingga berdampak positif terhadap pelaksanaan APBD dan pelayanan kepada masyarakat.
