Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset daerah, BPKAD Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rekonsiliasi BMD merupakan proses pencocokan data aset antara pengelola dan pengguna barang untuk memastikan kesesuaian data administrasi, fisik, dan nilai aset, dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam penyusunan Laporan Barang Milik Daerah yang akurat. Fokus utama kami adalah mewujudkan pengelolaan aset daerah yang:
Tertib
Akurat
AkuntabelSinergi dan ketelitian adalah kunci untuk menjaga aset negara demi pembangunan Lamongan yang lebih baik.