Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang diterjemahkan ke dalam rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Proses ini bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan pembangunan didukung oleh alokasi anggaran yang sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.