Tukar Guling Bangunan Kantor Kecamatan Bluluk dengan Tanah Desa
Lamongan – Rabu, 25 Mei 2022, dilakukan survei lapangan terhadap Bangunan Kantor Kecamatan Bluluk dengan tanah milik desa. Tim survei lapangan dari Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lamongan yang diantaranya dihadiri oleh Kepala Bidang Aset, Kasubbid Penghapusan dan Pemindahtanganan, dan Kasubbid Penatausahaan beserta para staf telah melakukan penelitian secara administratif sebelumnya. Kegiatan survei lapangan juga berkoordinasi dengan Camat Bluluk dan staf kecamatan. Setelah dilakukan penelitian secara fisik, telah dikonfirmasi bahwa Bangunan Kantor Kecamatan Bluluk dan tanah milik desa tersebut benar adanya. Pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. Tukar menukar barang milik daerah ini dilaksanakan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan. Camat Bluluk selaku pengguna barang mengusulkan permohonan persetujuan tukar menukar kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, yang kemudian dilakukan penelitian secara fisik dan administratif oleh Bidang Aset BPKAD.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah Nilai Barang Pengganti. Nilai barang pengganti atas tukar menukar paling sedikit seimbang dengan nilai wajar barang milik daerah yang dilepas. Apabila nilai barang pengganti lebih kecil daripada nilai wajar barang milik daerah yang dilepas, pihak desa wajib menyetorkan ke rekening Kas Umum Daerah atas sejumlah selisih nilai antara nilai wajar barang milik daerah yang dilepas dengan nilai barang pengganti.