TPP Kabupaten Lamongan Telah Dilakukan Pencairan
Lamongan – Setelah melalui proses yang cukup panjang, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan telah dilakukan pencairan. Hal itu dipastikan setelah Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 8 Maret 2022 lalu. Proses persetujuan TPP ASN pada Pemerintah Kabupaten Lamongan disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan telah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Keuangan.
Dasar hukum persetujuan TPP ASN yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu pemberian TPP juga di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pemberian TPP juga di atur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.