Penyebab Dana APBD Tak Terpakai, Fitra: Pemda Gagap Realisasikan Anggaran
JAKARTA – Dana mengendap di daerah merupakan masalah klasik di Indonesia. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, mengungkapkan ada sekitar Rp274 triliun dana yang belum digunakan daerah. Tahun lalu, dana transfer pusat ke daerah yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun. (Baca juga: Daya Serap Anggaran Rendah, Komitmen Pemda Tangani Covid-19 Dipertanyakan)
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbakhul Hasan mengatakan ada tiga faktor yang menyebabkan dana-dana itu tidak terpakai. Pertama, ada kegagapan dalam merealisasikan anggaran pada tahun ini. Salah satu penyebabnya, adanya pandemi Covid-19 sehingga pemerintah daerah (pemda) butuh penyesuaian untuk realokasi dan refocusing. (Baca juga: Serapan Anggaran Belum Maksimal)
“Aturan terkait realokasi dan refocusing tidak langsung komprehensif dibuat kementerian, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Itu regulasinya banyak dan bertahap. Bukan regulasi yang jadi satu,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Apa Kabar Penyerapan Anggaran?)
Misbah, sapaan akrabnya, mengungkapkan ada pemda yang melakukan perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) sampai 4 hingga 5 kali. Faktor kedua, ternyata dana mengendap pada tahun sebelumnya juga cukup tinggi. Fitra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menelusuri penempatan dana itu di bank. Pemeriksaan secara detail itu untuk melihat apakah ada potensi korupsi atau tidak. “Ini sangat disayangkan. Anggaran sebesar itu tidak bisa digunakan sementara masyarakat membutuhkan percepatan pembangunan. Bentuknya, bisa dalam infrastruktur, belanja modal, perlindungan sosial, dan percepatan ekonomi.
erakhir, Misbah menyebut birokrasi belum bisa beradaptasi dengan kondisi saat ini. Padahal, pandemi ini sudah sembilan. Jika dihitung kondisi darurat tiga bulan pada Maret-Mei, setelah pemerintah pusat dan pemda harusnya bisa mengakselerasi dan mengimplementasikan anggaran dengan baik. “(Harus) ada penyederhanaan untuk lelang barang dan jasa. Bukan lantas menjadi penunjukkan langsung. Lelang terbuka dengan prinsip transparansi akuntabilitas yang tetap dijaga,” pungkasnya.
sumber : https://nasional.sindonews.com