• (0322) 321010
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • Jl. Basuki Rakhmad No. 2 Lamongan
Berita
Menkeu: Refocusing TKDD Penting Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Menkeu: Refocusing TKDD Penting Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Jakarta, 15/04/21 Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya refocusing anggaran dalam pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Hal ini ia katakan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (14/04).

“TKDD terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, DAK non fisik, dana insentif daerah dan dana desa. Di dalam TKDD di tahun 2021 ini, kami meminta dilakukan refocusing karena memang Covid masih menjadi tantangan utama dan (untuk mendukung upaya) pemulihan ekonomi. Oleh karena itu keseluruhan formula untuk DBH, DAU, DAK, bahkan Dana Desa semuanya disesuaikan untuk penanganan Covid,” jelas Menkeu.

Dalam rangka refocusing TKKD, Menkeu menjelaskan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dioptimalkan untuk mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi. Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan paling sedikit 8%-nya digunakan antara lain untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah, dan mendukung kelurahan dalam rangka kegiatan pos komando kelurahan. Selanjutnya, Menkeu mengutarakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui pengutamaan metode padat karya DAK Fisik.

“Pokok kebijakan DAK Fisik ini adalah di dalam rangka untuk peningkatan penanganan Covid dan untuk program padat karya yang Bapak Presiden telah menyampaikan beberapa kali penekanannya. Jadi semua APBD memang ditujukan di dalam rangka penanganan Covid dan untuk membantu masyarakat termasuk menciptakan kesempatan kerja dengan program padat karya,” tegas Menkeu.

Lalu Menkeu pun menegaskan bahwa penanganan Covid-19 juga dilakukan melalui penyesuaian penggunaan DAK Non Fisik Kesehatan. Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) diatur untuk perlindungan sosial serta mengatur paling sedikit 30% untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan.

Kemudian, Menkeu menjelaskan bahwa penggunaan dana desa bisa digunakan juga untuk mendukung pemulihan perekonomian desa melalui pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp 300.000,-/KPM/bulan, serta earmarked 8% untuk kegiatan penanganan Covid-19 antara lain untuk program aksi desa aman Covid-19.

Penyesuaian dan refocusing  TKDD ini diatur dalam PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Melalui aturan ini juga, Menkeu menekankan bahwa Pemda harus segera mempercepat eksekusi belanja APBD nya dan meningkatkan efisiensi dari kebijakan dengan menggunakan harga standar satuan regional.

“Ini semuanya diharapkan akan terus membuat seluruh APBD bergerak bersama-sama dengan APBN di dalam membantu masyarakat, membantu usaha kecil menengah, dan menangani Covid-19,” kata Menkeu.

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *