Kementerian dan Lembaga Diberi Waktu Hingga 12 Februari untuk Revisi Anggaran Tahun 2021
Jakarta, Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Tahun Anggaran (TA) 2021. Dalam suratnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi dapat diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
“Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 12 Februari 2021,” ujar Menkeu dalam salinan surat yang diterima Tribun, Rabu (13/1/2021).
Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal sampai dengan tanggal 12 Februari 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Keputusan Kementerian Keuangan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet 6 Januari 2021 dengan agenda ‘Evaluasi Pelaksanaan APBN 2020 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun Anggaran (TA) 2021’.
Dalam suratnya kepada kementerian dan lembaga (K/L), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L TA 2021.”Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Menkeu.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 dengan besaran sebagaimana dalam lampiran.
Kemudian, dalam melakukan penghematan belanja K/L agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni (RM) serta jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal.
“Selain itu, untuk belanja barang dan belanja modal yang dilakukan penghematan adalah belanja non operasional,” lanjut keterangan Sri Mulyani.
Penghematan anggaran juga difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, serta paket meeting. Selain itu, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat atau Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin.
Kemudian, sisa dana lelang dan atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, dan kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda atau dibatalkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dikonfirmasi Tribun membenarkan surat arahan Sri Mulyani kepada kementerian dan lembaga itu.
Askolani menjelaskan, pihaknya mengharapkan arahan ini dapat selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan atau pemerintah akan memblokir anggaran kementerian dan lembaga yang tidak melakukan revisi.
“Langkah dari realokasi dan refocusing belanja K/L tersebut diharapkan akan dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya oleh K/L. Tujuannya agar selanjutnya dapat fokus dalam pelaksanaan kegiatan dan progam pembangunan masing-masing K/L dalam waktu singkat, terutama untuk kegiatan-kegiatan prioritas,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan penghematan dilakukan pemerintah bertujuan antara lain untuk mendukung vaksinasi di tahun 2021 kepada sebagian besar penduduk Indonesia guna mencapai herd immunity.
“Lalu, penanganan Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain itu, Askolani menambahkan, arah refocusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya ditujukan terhadap dua hal.
“Untuk belanja non operasional yang tidak mendesak dan ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja K/L,” ujarnya.
Sumber : www.tribunnews.com