Kemenkeu: Besaran Insentif Nakes di Tahun 2021 Tidak Berubah
Jakarta, 4/2/2021 Kemenkeu – Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 akan sama dengan yang diberikan pada tahun 2020. Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melakukan koordinasi untuk mendetilkan alokasi anggaran kesehatan dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan hingga akhir tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani secara daring dalam Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Kemenkeu dan Kemenkes, Kamis (04/02).
Melihat perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, pemerintah menilai perlu menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk dalam anggaran kesehatan yaitu pemberian Insentif dan santunan kematian nakes, vaksinasi kepada nakes dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya Tracking, Testing dan Treatment (3T), dan pengadaan alat kesehatan.
“Kami sampaikan bahwa di awal tahun 2021 ini, pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awalnya Rp169 triliun, ini kemungkinan akan bisa mencapai Rp254 triliun,” tambah Dirjen Anggaran.
Untuk mendukung pendanaan di bidang kesehatan, Pemerintah melakukan sejumlah langkah refocusing dan realokasi belanja 86 Kementerian/Lembaga. Refocusing belanja untuk transfer ke daerah juga dilakukan agar daerah ikut menyinergikan penanganan Covid-19 secara komprehensif.
Terkait penyaluran insentif nakes, pihak Kemenkeu menyampaikan sudah hampir 100% anggaran tahun 2020 disalurkan ke kas daerah. “Jadi kalau dari nilai totalnya ada sekitar Rp4,13 triliun. Realisasi yang dilakukan oleh Pemda yang dibayarkan kepada nakesnya itu sudah sekitar 72%, sekitar Rp3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Seluruh langkah penanganan kesehatan dan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi dilakukan dengan berlandaskan pada UU APBN 2021 yang telah disetujui DPR dan ditetapkan sebagai landasan kebijakan keuangan negara yang akuntabel dan dengan tata kelola yang baik.
Sumber : kemenkeu.go.id