Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Cair 1 Juni 2021
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai awal Juni 2021. Gaji ke-13 ditargetkan bisa dibayarkan bersama dengan pemberian gaji pokok.
“Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/5).
Ia menuturkan pemberian gaji ke-13 mengacu dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Ia menuturkan subjek penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, dan penerima gaji ke-13 lainnya yang diatur dalam PP tersebut.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
“Prinsipnya masih merujuk kepada PP ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah menyampaikan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni mendatang. Dengan demikian, setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Mei 2021, PNS akan menerima pembayaran gaji ke-13.
“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Ani, sapaan akrabnya mengatakan pemerintah hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat dalam pembayaran gaji ke-13. Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
“Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ungkapnya.
Sumber : cnnindonesia.com