• (0322) 321010
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • Jl. Basuki Rakhmad No. 2 Lamongan
Berita
Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Webinar Series Bahas Pemanfaatan DBH-DR

Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Webinar Series Bahas Pemanfaatan DBH-DR

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah terhadap pengelolaan dan pemanfaatan DBH-DR (Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi) demi meningkatkan kualitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 .

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, mengenai pengaturan penggunaan DBH-DR melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDA Kehutanan DR perlu untuk diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah dimutakhirkan terakhir melalui Kepmendagri Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sampai pada akhirnya dapat diterapkan dengan baik dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri Marisi Parulian mengatakan, dukungan Kemendagri dalam pengelolaan dan pemanfaatan DBH-DR  yang baik di antaranya, Dana transfer yang sudah jelas peruntukannya (termasuk DBH-DR), Dana darurat yang diterima daerah pada pasca bencana, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan.

Dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2022, atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 20222.” Kata Marisi.

Marisi menambahkan, untuk Tahun Anggaran 2022 ada perluasan penggunaan Perluasan DBH-DR Provinsi sebanyak 10 Program, pada tahun sebelumnya hanya 5 program. Kemudian perluasan pengunaan DBH-DR pada Kab/Kota TA 2022 bertambah menjadi 9 Program, yang pada tahun sebelumnya hanya 4 program.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota tentang hasil pemetaan (mapping) DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD TA 2022.

Seluruh ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian, baik Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja dalam APBD sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan diberikannya dana bagi hasil DR bagi pemerintah daerah.” Harap fatoni.

Dalam Webinar Keuangan Daerah Update Seri Ke 4 dengan Tema ”Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR Dalam Mendukung Kualitas Belanja Pada APBD” juga menghadirkan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, Mewakili Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Kehutanan Enjang Sopiyudin dan Sekretaris Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.

Sumber : https://keuda.kemendagri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *