• (0322) 321010
  • bpkad@lamongankab.go.id
  • Jl. Basuki Rakhmad No. 2 Lamongan
Berita
Studi Komparasi ke BPKPAD Kabupaten Puworejo, Digitalisasi Pembayaran Sewa Barang Milik Daerah

Studi Komparasi ke BPKPAD Kabupaten Puworejo, Digitalisasi Pembayaran Sewa Barang Milik Daerah

LAMONGAN – Kamis (28/07) BPKAD Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan kunjungan studi banding ke BPKPAD Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kedatangan peserta studi banding BPKAD Pemerintah Kabupaten Lamongan, yang dihadiri Sekretaris BPKAD, Kepala Bidang Aset, serta Kasubid Aset disambut baik oleh Perwakilan BPKPAD Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Acara studi banding dibuka dengan sambutan Sekretaris dan Kepala Bidang Aset BPKAD Kab. Lamongan. BPKAD Kab. Lamongan berharap kedatangan studi banding ini bertujuan untuk saling berbagi informasi mengenai pengelolaan pendapatan aset dan pengelolaan barang milik daerah. Kemudian, Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kab. Purworejo juga turut menyampaikan sepatah dua patah kata. Pihak BPKPAD Kab. Purworejo juga menyebut harapannya kedatangan pihak BPKAD Kab. Lamongan ini bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Acara studi banding terus berlanjut dengan mendengarkan pemaparan mengenai aplikasi “Si Redjo” atau Sistem Informasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang diluncurkan pada tahun 2019 oleh BPKPAD Kab. Purworejo. Aplikasi tersebut digunakan untuk pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Menurut BPKPAD Kab. Purworejo, sistem online ini mencegah adanya kebocoran keuangan daerah. Apabila secara manual prosesnya lebih panjang, retribusi dari pemungut harus setor ke bendahara penerimaan dulu dan diteruskan ke RKUD, namun dengan adanya “Si Redjo”, bendahara tinggal menerima tanda terima. Pemanfaatan teknologi itu telah banyak memberikan kemudahan dan keuntungan tidak hanya di perekaman transaksi, tetapi juga bagi masyarakat.

Selain membahas mengenai proses bisnis aplikasi “Si Redjo”, dalam acara studi banding juga menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kab. Purworejo untuk bertukar informasi mengenai penyelesaian seputar aset berdasarkan peraturan yang mengatur dengan fakta di lapangan. Acara studi banding ditutup dengan doa dan harapan agar ilmu yang dipresentasikan dapat dipahami dan kemudian berguna dalam memudahkan pembayaran sewa Barang Milik Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *